ERA DIGITAL DAN AI: APA YANG MENJAMIN KEASLIAN ALAT BUKTI?

News Image

Fenomena penipuan melalui telepon hingga video call menggunakan wajah dan suara orang terkenal marak terjadi. Tujuan penipuan ini untuk meyakinkan korban menggunakan kecerdasan buatan/artificial intelegent (AI) agar korban mau melakukan transaksi bisnis, pinjaman online, bahkan mengambil data pribadi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa teknologi mampu membuat bukti palsu yang terlihat benar dan meyakinkan sekalipun dalam kenyataan tidak pernah terjadi.

Sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahan-perubahannya (UU ITE), dalam Pasal 5 Ayat (2) pada pokoknya disebutkan bahwa bukti elektronik diakui sah sebagai alat bukti dalam persidangan. Artinya bukti tangkapan layar, rekaman video, dokumen dengan tanda tangan digital, dan dokumen elektronik lainnya memiliki kedudukan sebagai alat bukti selama memenuhi syarat utuh dan otentik. Maksud dari utuh yaitu menunjukkan bahwa dokumen elektronik lengkap secara keseluruhan. Sementara, maksud dari otentik artinya dapat dipertanggungjawabkan untuk menerangkan keadaan (vide Pasal 5 UU ITE).

Adapun yang menjadi potensi permasalahan yaitu karakter dari dokumen elektronik yang dapat dimanipulasi dengan kecanggihan kecerdasan buatan. Bahkan, metadata pesan elektronik dapat dimodifikasi melalui kecerdasan buatan. Dengan dapat berubahnya suatu dokumen eletronik, maka dapat berpotensi mengaburkan keaslian data sehingga kebenaran dari suatu dokumen elektronik dapat diragukan.

Dalam hukum acara perdata, tujuan utama pembuktian adalah mencari kebenaran formil mengingat alat bukti yang diajukan menjadi dasar pertimbangan dalam memutus perkara. Alat bukti elektronik hanya dianggap sah jika informasinya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, alat bukti lektronik rentan terhadap manipulasi, rekayasa, atau perubahan yang dapat memengaruhi keaslian dan kebenaran informasi di dalamnya. Oleh karena itu, dalam menentukan keutuhan dan keotentikan alat bukti elektronik memerlukan verifikasi agar menjamin kepastian dokumen tidak diubah serta berasal dari sumber yang sah. Untuk menjamin hal tersebut, keahlian khusus seperti ahli digital forensik diperlukan untuk memeriksa log sistem, jejak metadata, atau hash verification agar memastikan alat bukti elektronik valid tanpa ada rekayasa maupun manipulasi dari keasliannya.

Namun demikian, upaya pemeriksaan hanya melalui digital forensik apabila ditelaah tidak cukup dalam mengukur bukti elektronik terdapat potensi manipulasi atau tidak. Hal tersebut karena peran dari digital forensik baru dilakukan setelah ada dugaan manipulasi atas alat bukti elektronik (ex post). Semenatara, dalam praktiknya jenis dari alat bukti elektronik mengalami perkembangan yang semakin kompleks. Artinya, dalam hal ini diperlukan tindakan preventif untuk menuntut mekanisme pencegahan (ex ante) melalui penerapan asas kehati-hatian yang selaras dengan ketentuan Pasal 3 UU ITE. Salah satu penerapan asas kehati-hatian yaitu dengan pengembangan sistem Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (PSrE) sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU ITE jis. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya untuk memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. PSrE dapat berupa lembaga Indonesia atau asing yang terdaftar dan berdomisili di Indonesia, serta harus terverifikasi oleh Pemerintah Indonesia.

Pada dasarnya, PSrE bukan merupakan alat bukti melainkan mekanisme verifikasi alat bukti elektronik yang telah dipastikan dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki kekuatan hukum. Setiap dokumen elektronik dengan sertifikat PSrE menunjukkan bahwa identitas pengguna telah terverifikasi, dokumen terdeteksi setiap perubahannya, dan waktu tercatat otomatis (timestamped). Apabila ditelaah mekanisme tersebut menunjukkan dokumen telah memenuhi syarat utuh dan otentik (vide Pasal 5 UU ITE), karena keutuhan dan keotentikan dijamin melalui sistem yang diawasi serta diverifikasi resmi oleh pemerintah.

Dengan adanya sertifikat PSrE, maka dalam hal ini para hakim dan para pihak memiliki dasar yang lebih jelas untuk menilai keaslian dan integritas dokumen elektronik tanpa harus langsung masuk ke pemeriksaan teknis yang rumit. Kehadiran dari PSrE merupakan upaya preventif supaya dokumen tidak mudah dimanipulasi atau direkayasa yang berfugnsi untuk menjaga kepercayaan bahwa dokumen yang diajukan benar-benar utuh dan berasal dari pihak yang sah.

Jadi, jaminan keaslian alat bukti elektronik salah satunya menggunakan dokumen yang tersertifikasi elektronik dari PSrE. Sementara, untuk dokumen digital lainnya dapat menggunakan verifikasi ahli digital forensik. Mengingat, di era digital dan AI ini tidak hanya cukup apa yang terlihat benar dan meyakinkan melainkan perlu dilakukan verifikasi keaslian atas dokumen elektronik atau digitalnya. Untuk itu, apabila GGPeople hendak mengajukan dokumen elektronik, maka terlebih dahulu perlu untuk dilakukan validasi keasliannya agar setiap dokumen elektronik yang diajukan dapat aman dan terhindari dari penolakan sebagai bukti pengadilan.