Fenomena
penipuan melalui telepon hingga video call menggunakan wajah dan suara
orang terkenal marak terjadi. Tujuan penipuan ini untuk meyakinkan korban
menggunakan kecerdasan buatan/artificial intelegent (AI) agar korban mau
melakukan transaksi bisnis, pinjaman online, bahkan mengambil data pribadi. Kondisi
tersebut menunjukkan bahwa teknologi mampu membuat bukti palsu yang terlihat benar
dan meyakinkan sekalipun dalam kenyataan tidak pernah terjadi.
Sejak berlakunya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik dan perubahan-perubahannya (UU ITE), dalam Pasal 5 Ayat
(2) pada pokoknya disebutkan bahwa bukti elektronik diakui sah sebagai alat
bukti dalam persidangan. Artinya bukti tangkapan layar, rekaman video,
dokumen dengan tanda tangan digital, dan dokumen elektronik lainnya memiliki
kedudukan sebagai alat bukti selama memenuhi syarat utuh dan otentik. Maksud
dari utuh yaitu menunjukkan bahwa dokumen elektronik lengkap secara keseluruhan.
Sementara, maksud dari otentik artinya dapat dipertanggungjawabkan untuk
menerangkan keadaan (vide Pasal 5 UU ITE).
Adapun yang
menjadi potensi permasalahan yaitu karakter dari dokumen elektronik yang dapat
dimanipulasi dengan kecanggihan kecerdasan buatan. Bahkan, metadata pesan
elektronik dapat dimodifikasi melalui kecerdasan buatan. Dengan dapat
berubahnya suatu dokumen eletronik, maka dapat berpotensi mengaburkan keaslian
data sehingga kebenaran dari suatu dokumen elektronik dapat diragukan.
Dalam hukum
acara perdata, tujuan utama pembuktian adalah mencari kebenaran formil
mengingat alat bukti yang diajukan menjadi dasar pertimbangan dalam memutus perkara.
Alat bukti elektronik hanya dianggap sah jika informasinya dapat diakses,
ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, alat
bukti lektronik rentan terhadap manipulasi, rekayasa, atau perubahan yang dapat
memengaruhi keaslian dan kebenaran informasi di dalamnya. Oleh karena itu, dalam
menentukan keutuhan dan keotentikan alat bukti elektronik memerlukan verifikasi
agar menjamin kepastian dokumen tidak diubah serta berasal dari sumber yang sah.
Untuk menjamin hal tersebut, keahlian khusus seperti ahli digital forensik
diperlukan untuk memeriksa log sistem, jejak metadata, atau hash
verification agar memastikan alat bukti elektronik valid tanpa ada rekayasa
maupun manipulasi dari keasliannya.
Namun demikian,
upaya pemeriksaan hanya melalui digital forensik apabila ditelaah tidak cukup
dalam mengukur bukti elektronik terdapat potensi manipulasi atau tidak. Hal
tersebut karena peran dari digital forensik baru dilakukan setelah ada
dugaan manipulasi atas alat bukti elektronik (ex post). Semenatara,
dalam praktiknya jenis dari alat bukti elektronik mengalami perkembangan yang
semakin kompleks. Artinya, dalam hal ini diperlukan tindakan preventif untuk menuntut
mekanisme pencegahan (ex ante) melalui penerapan asas kehati-hatian yang
selaras dengan ketentuan Pasal 3 UU ITE. Salah satu penerapan asas
kehati-hatian yaitu dengan pengembangan sistem Penyelenggaraan Sertifikasi
Elektronik (PSrE) sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU ITE jis. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan
Sistem Dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Komunikasi
dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan
Sertifikasi Elektronik. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) adalah badan
hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya untuk memberikan dan
mengaudit Sertifikat Elektronik. PSrE dapat berupa lembaga Indonesia atau asing
yang terdaftar dan berdomisili di Indonesia, serta harus terverifikasi oleh
Pemerintah Indonesia.
Pada dasarnya,
PSrE bukan merupakan alat bukti melainkan mekanisme verifikasi alat bukti
elektronik yang telah dipastikan dapat
dipertanggungjawabkan dan memiliki kekuatan hukum. Setiap dokumen elektronik
dengan sertifikat PSrE menunjukkan bahwa identitas pengguna telah terverifikasi,
dokumen terdeteksi setiap perubahannya, dan waktu tercatat otomatis (timestamped).
Apabila ditelaah mekanisme tersebut menunjukkan dokumen telah memenuhi syarat
utuh dan otentik (vide Pasal 5 UU ITE), karena keutuhan dan keotentikan
dijamin melalui sistem yang diawasi serta diverifikasi resmi oleh pemerintah.
Dengan adanya
sertifikat PSrE, maka dalam hal ini para hakim dan para pihak memiliki dasar
yang lebih jelas untuk menilai keaslian dan integritas dokumen elektronik tanpa
harus langsung masuk ke pemeriksaan teknis yang rumit. Kehadiran dari PSrE
merupakan upaya preventif supaya dokumen tidak mudah dimanipulasi atau
direkayasa yang berfugnsi untuk menjaga kepercayaan bahwa dokumen yang diajukan
benar-benar utuh dan berasal dari pihak yang sah.
Jadi, jaminan
keaslian alat bukti elektronik salah satunya menggunakan dokumen yang
tersertifikasi elektronik dari PSrE. Sementara, untuk dokumen digital lainnya
dapat menggunakan verifikasi ahli digital forensik. Mengingat, di era
digital dan AI ini tidak hanya cukup apa yang terlihat benar dan meyakinkan
melainkan perlu dilakukan verifikasi keaslian atas dokumen elektronik atau
digitalnya. Untuk itu, apabila GGPeople hendak mengajukan dokumen elektronik,
maka terlebih dahulu perlu untuk dilakukan validasi keasliannya agar setiap
dokumen elektronik yang diajukan dapat aman dan terhindari dari penolakan
sebagai bukti pengadilan.