Dr. Gress Gustia Adrian Pah, S.H., M.H.

Founder & Managing Partner GGP Lawfirm

Dr. Gress Gustia Adrian Pah, S.H., M.H. adalah Advokat berlisensi yang terdaftar di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), anggota aktif Asosiasi Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK), Mediator yang terdaftar di Pengadilan dan diakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta Konsultan Hukum Pasar Modal Bersertifikat dan Auditor Hukum Terdaftar di bawah Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI). Ia memiliki pengalaman luas dalam menangani sengketa litigasi dan korporasi, baik di tingkat nasional maupun internasional. Selain itu, sebagai Pendiri dan Mitra Pengelola Gress Gustia dan Partners, ia aktif terlibat dalam publikasi akademik yang memberikan wawasan hukum kritis, termasuk karya-karya terkemuka seperti “Perkembangan Praktik Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi” dan “Prinsip Pengungkapan di Pasar Modal.”

Dengan rekam jejak yang kuat dalam penyelesaian masalah hukum, ia menyediakan setiap layanan hukum dengan profesionalisme, fokus yang jelas pada kebutuhan klien, dan komitmen untuk memberikan solusi hukum yang efektif dan berkelanjutan.