
Financial Advisory
Berpengalaman dalam memberikan nasihat hukum, menangani transaksi keuangan, dan membantu klien dalam merancang, menegosiasikan, dan melaksanakan berbagai jenis perjanjian keuangan. Hal ini meliputi restrukturisasi utang, pembiayaan proyek, dan pembiayaan berbasis aset. Kantor kami juga memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Selain itu, kami memberikan dukungan hukum untuk berbagai transaksi dan inovasi di industri jasa keuangan.
Pengalaman kami di sektor keuangan tercermin dari keterlibatan kami dalam litigasi kompleks melawan salah satu bank terkemuka di Indonesia. Hal ini menunjukkan kemampuan kami dalam menavigasi persimpangan antara sengketa hukum dan kompleksitas keuangan. Kami berkomitmen untuk menyediakan layanan hukum yang responsif, berorientasi pada solusi, dan disesuaikan dengan kebutuhan klien.



