Regulatory & Financial Services

Regulatory & Financial Services

Gress Gustia and Partners merupakan firma hukum yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam sektor jasa keuangan dan regulasi keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Firma memberikan layanan hukum yang komprehensif kepada pelaku industri keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, fintech, serta lembaga jasa keuangan lainnya. Praktik hukum sektor keuangan firma mencakup perizinan dan kepatuhan regulasi (regulatory licensing and compliance), tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance), restrukturisasi dan resolusi lembaga keuangan, perlindungan konsumen jasa keuangan, manajemen risiko hukum, serta penanganan sengketa sektor keuangan di pengadilan dan otoritas pengawas. Gress Gustia and Partners secara aktif memberikan nasihat hukum kepada lembaga keuangan, emiten, investor, dan institusi keuangan nasional maupun internasional dalam menghadapi dinamika reformasi regulasi sektor keuangan pasca UU P2SK, termasuk harmonisasi kewenangan OJK, Bank Indonesia, LPS, dan kementerian/lembaga terkait. Firma mengombinasikan pendekatan hukum, regulasi, dan bisnis untuk memastikan klien memenuhi kewajiban kepatuhan sekaligus mencapai tujuan strategis korporasi secara berkelanjutan.

Image Left Desc

Spesialisasi Kami

Kepailitan

Merupakan suatu prosedur debt pooling dan debt collection yang diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004. Dalam proses ini, debitur yang dinyatakan pailit seluruh asetnya demi hukum akan berada pada sita umum dan hak kepengurusan dan hak kepemilikannya beralih kepada kurator, untuk kemudian didistribusikan kepada semua krediturnya.

Lihat Selengkapnya

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Berbeda dengan proses kepailitan, PKPU atau dalam istilah internasionalnya Suspension of Payment / Moratorium, merupakan suatu masa yang diberikan oleh UU Nomor 37 Tahun 2004 (maksimum 270 hari) agar debitur dan para krediturnya sepakat untuk melakukan restrukturisasi utang si debitur.

Lihat Selengkapnya

Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

HKI didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, seperti Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek. HKI merupakan hak ekonomis yang diberikan oleh hukum kepada seorang pencipta atau pen ...

Lihat Selengkapnya

Ketenagakerjaan

Hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan antara tenaga kerja dengan pengusaha. Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Tujuan dari dibentuknya hukum ketenagakerjaan adalah untuk: memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi; mewujudkan pemerataan kesempatan kerja da ...

Lihat Selengkapnya