Kepailitan
Merupakan suatu prosedur debt pooling dan debt collection yang diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004. Dalam proses ini, debitur yang dinyatakan pailit seluruh asetnya demi hukum akan berada pada sita umum dan hak kepengurusan dan hak kepemilikannya beralih kepada kurator, untuk kemudian didistribusikan kepada semua krediturnya.
Lihat Selengkapnya