Dr. Gress Gustia Adrian Pah, S.H., M.H. C.L.A. C.Me telah menulis sebuah artikel dalam russian law journal dengan judul "FULL DISCLOSURE AND MATERIAL INFORMATION PRINCIPLE FOR BACK DOOR LISTING COMPANIES"
artikel ini memberikan analisis terhadap transaksi yang melibatkan perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia yang disebut sebagai BDL, yang tidak terdaftar secara publik di bursa saham. Makalah ini menekankan pentingnya keterbukaan dan informasi material bagi perusahaan yang melakukan 'back door listing'.
Temuan-temuan utama dalam artikel ini menggarisbawahi perlunya kehati-hatian di kalangan investor terkait transaksi saham BDL di Indonesia karena terbatasnya peraturan di bawah undang-undang pencatatan saham yang komprehensif dan kerentanan terhadap kegiatan penipuan. Oleh karena itu, investor diperingatkan untuk tidak berinvestasi pada entitas BDL.
Dalam hal pelaksanaan praktik BDL di Indonesia, manuver perusahaan melalui akuisisi harus mengikuti standar yang sama dengan Prinsip Keterbukaan Informasi dan persyaratan informasi material untuk Penawaran Umum Saham Perdana (Initial Public Offering/IPO)."
Untuk dapat membaca artikel terkait Back Door Listing anda dapat membaca melalui link berikut ini:
https://www.russianlawjournal.org/index.php/journal/article/view/970/569