Perkembangan platform digital telah melahirkan
pola kerja baru “gig economy” di mana individu bekerja secara fleksibel
berdasarkan permintaan tugas melalui aplikasi. Membawa keuntungan dari segi
efisiensi dan akses kerja, namun juga menyisakan problematika besar dalam aspek
perlindungan hukum tenaga kerja. Pekerja dalam gig economy kerap disebut
sebagai mitra, bukan karyawan. Membuat banyak dari pekerja ini tidak dilindungi
oleh regulasi ketenagakerjaan formal yang menyebabkan mereka kehilangan hak-hak
dasar sebagai pekerja formal, seperti upah minimum, jaminan sosial, waktu kerja
yang manusiawi, hingga perlindungan dari pemutusan hubungan kerja secara
sepihak.
Hubungan kerja dalam gig economy (seperti ojek
online, delivery, freelance platform) bersifat tidak formal dan tidak diatur
melalui kontrak kerja yang sah secara hukum. Pekerja hanya tunduk pada syarat
sepihak dari platform digital, tanpa hak untuk bernegosiasi atau mendapatkan
perlindungan sosial, seperti BPJS atau jaminan ketenagakerjaan.
Karakteristik hubungan kerja dalam gig economy
secara umum adalah :
- Tidak ada kontrak kerja tetap;
- Tidak ada pengakuan sebagai pekerja dalam arti UU
- Tidak dilindungi BPJS atau jaminan sosial
- Pemutus Hubungan Kerja terjadi secara sepihak
(Pemutus akun)
Dalam Konteks hukum ketenagakerjaan Indonesia,
ini bertentangan dengan prinsip hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 1
angka 15 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang menekankan unsur
pekerjaan, perintah, dan upah sebagai dasar hubungan kerja.
Landasan hukum terkait perlindungan tenaga kerja di Indonesia dibentuk dari berbagai instrumen nasional salah satunya adalah :
- Undang-undang ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja) : Mengatur hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja, termasuk upah minimum, waktu kerja, jaminan sosial dan larangan PHK sepihak.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) :
Pasal-pasal terkait seperti Pasal 374 (penggelapan), Pasal 378 (Penipuan),
dan Pasal 359 (Kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian) dapat
diterapkan pada kasus pelanggaran berat oleh korporasi terhadap pekerja.
- PERMA No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penanganan Perkara Pidana Korporasi: Mengatur bahwa korporasi (termasuk
platform digital) dapat dijadikan subjek hukum pidana jika terbukti
melakukan atau membiarkan tindak pidana terjadi.
- Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Hak Asasi
Manusia: Mengakui hak atas pekerjaan dan upah layak sebagai bagian dari
HAM. Pelanggaran terhadap hak ini bisa dikualifikasikan sebagai
pelanggaran HAM berat jika dilakukan secara sistematis dan masif
Secara global, Indonesia juga terikat pada
Konvensi ILO No. 87, 98, dan 131 yang menjamin kebebasan berserikat, hak
berunding bersama, dan perlindungan atas upah layak.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Plaftform
Digital
Dalam konteks gig economy, pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dikenakan apabila :
- Terjadi pelanggaran hak pekerja secara sistematis.
- Pelanggaran tersebut dilakukan oleh atau sepengetahuan manajemen/direksi, dan
- Tindakan tersebut menguntungkan platform secara ekonomi
Pertanggungjawaban ini dapat dikenakan berdasarkan tiga teori hukum:
- Teori Identifikasi Tindakan manajemen dianggap sebagai tindakan langsung dari korporasi.
- Vicarious Liability Korporasi bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum oleh karyawan yang dilakukan dalam ruang lingkup pekerjaannya.
- Strict Liability: Tidak memerlukan pembuktian kesalahan, cukup menunjukkan bahwa pelanggaran terjadi demi kepentingan dan keuntungan korporasi.
Contoh
Konkret dan Urgensi Penegakan Hukum dalam Gig Economy
Contoh nyata dari potensi
tindak pidana korporasi dalam gig economy dapat dilihat pada kasus pemutusan
sepihak akun pengemudi ojek online tanpa kompensasi, meskipun mitra telah
bekerja bertahun-tahun, atau pemotongan tarif secara sepihak oleh perusahaan.
Bila tindakan ini dilakukan secara luas, berulang, dan disengaja, maka dapat
dikualifikasikan sebagai pelanggaran sistematis yang memenuhi unsur
pertanggungjawaban pidana korporasi.
Gig economy, sebagai bentuk hubungan kerja modern, menuntut kerangka
hukum yang adaptif. Di tengah besarnya keuntungan yang diraih platform digital,
korporasi tetap harus tunduk pada prinsip akuntabilitas hukum. Jika hak-hak
pekerja dilanggar secara terstruktur dan menguntungkan perusahaan, maka
penegakan hukum pidana korporasi bukan hanya relevan, tapi mendesak.