PLATFORM RAKSASA, MITRA TERLUKA | SAAT GIG ECONOMY BERTABRAKAN DENGAN HUKUM PIDANA

News Image

Perkembangan platform digital telah melahirkan pola kerja baru “gig economy” di mana individu bekerja secara fleksibel berdasarkan permintaan tugas melalui aplikasi. Membawa keuntungan dari segi efisiensi dan akses kerja, namun juga menyisakan problematika besar dalam aspek perlindungan hukum tenaga kerja. Pekerja dalam gig economy kerap disebut sebagai mitra, bukan karyawan. Membuat banyak dari pekerja ini tidak dilindungi oleh regulasi ketenagakerjaan formal yang menyebabkan mereka kehilangan hak-hak dasar sebagai pekerja formal, seperti upah minimum, jaminan sosial, waktu kerja yang manusiawi, hingga perlindungan dari pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Hubungan kerja dalam gig economy (seperti ojek online, delivery, freelance platform) bersifat tidak formal dan tidak diatur melalui kontrak kerja yang sah secara hukum. Pekerja hanya tunduk pada syarat sepihak dari platform digital, tanpa hak untuk bernegosiasi atau mendapatkan perlindungan sosial, seperti BPJS atau jaminan ketenagakerjaan.

Karakteristik hubungan kerja dalam gig economy secara umum adalah :

  • Tidak ada kontrak kerja tetap;
  • Tidak ada pengakuan sebagai pekerja dalam arti UU
  • Tidak dilindungi BPJS atau jaminan sosial
  • Pemutus Hubungan Kerja terjadi secara sepihak (Pemutus akun)

Dalam Konteks hukum ketenagakerjaan Indonesia, ini bertentangan dengan prinsip hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang menekankan unsur pekerjaan, perintah, dan upah sebagai dasar hubungan kerja.

Landasan hukum terkait perlindungan tenaga kerja di Indonesia dibentuk dari berbagai instrumen nasional salah satunya adalah :

  1. Undang-undang ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja) : Mengatur hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja, termasuk upah minimum, waktu kerja, jaminan sosial dan larangan PHK sepihak.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : Pasal-pasal terkait seperti Pasal 374 (penggelapan), Pasal 378 (Penipuan), dan Pasal 359 (Kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian) dapat diterapkan pada kasus pelanggaran berat oleh korporasi terhadap pekerja.
  3. PERMA No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pidana Korporasi: Mengatur bahwa korporasi (termasuk platform digital) dapat dijadikan subjek hukum pidana jika terbukti melakukan atau membiarkan tindak pidana terjadi.
  4. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Hak Asasi Manusia: Mengakui hak atas pekerjaan dan upah layak sebagai bagian dari HAM. Pelanggaran terhadap hak ini bisa dikualifikasikan sebagai pelanggaran HAM berat jika dilakukan secara sistematis dan masif

Secara global, Indonesia juga terikat pada Konvensi ILO No. 87, 98, dan 131 yang menjamin kebebasan berserikat, hak berunding bersama, dan perlindungan atas upah layak.

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Plaftform Digital

Dalam konteks gig economy, pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dikenakan apabila :

  • Terjadi pelanggaran hak pekerja secara sistematis.
  • Pelanggaran tersebut dilakukan oleh atau sepengetahuan manajemen/direksi, dan
  • Tindakan tersebut menguntungkan platform secara ekonomi

Pertanggungjawaban ini dapat dikenakan berdasarkan tiga teori hukum:

  • Teori Identifikasi Tindakan manajemen dianggap sebagai tindakan langsung dari korporasi.
  • Vicarious Liability Korporasi bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum oleh karyawan yang dilakukan dalam ruang lingkup pekerjaannya.
  • Strict Liability: Tidak memerlukan pembuktian kesalahan, cukup menunjukkan bahwa pelanggaran terjadi demi kepentingan dan keuntungan korporasi.

Contoh Konkret dan Urgensi Penegakan Hukum dalam Gig Economy

Contoh nyata dari potensi tindak pidana korporasi dalam gig economy dapat dilihat pada kasus pemutusan sepihak akun pengemudi ojek online tanpa kompensasi, meskipun mitra telah bekerja bertahun-tahun, atau pemotongan tarif secara sepihak oleh perusahaan. Bila tindakan ini dilakukan secara luas, berulang, dan disengaja, maka dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran sistematis yang memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana korporasi.

Gig economy, sebagai bentuk hubungan kerja modern, menuntut kerangka hukum yang adaptif. Di tengah besarnya keuntungan yang diraih platform digital, korporasi tetap harus tunduk pada prinsip akuntabilitas hukum. Jika hak-hak pekerja dilanggar secara terstruktur dan menguntungkan perusahaan, maka penegakan hukum pidana korporasi bukan hanya relevan, tapi mendesak.