Penerapan Bunga Moratoir dalam Penyusunan Gugatan Perdata

News Image

Secara rigid, pengaturan bunga moratoir tercantum dalam Pasal 1250 jo. Pasal 1767 ayat (2) BW. Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 1250 BW bahwa bunga moratoir merupakan bunga yang lahir akibat dari tidak maupun keterlambatan pemenuhan suatu kewajiban dari Debitor kepada Kreditor. Tujuan dari adanya bunga moratoir tidak lain sebagai hukuman atas kelalaian Debitor dalam memenuhi suatu kewajiban kepada Kreditor. Perlu digaris bawahi bahwa penerapan bunga moratoir bukan merupakan hal yang wajib untuk dibuktikan kerugian yang nyata dilakukan oleh Kreditor melainkan dihitung ketika surat gugatan dimasukkan ke dalam daftar perkara perdata di Panitera Pengadilan Negeri dengan kata lain sejak di muka Pengadilan.

Di samping itu, bunga moratoir hadir sebagai bentuk harapan kepada Kreditor dan hukuman yang diberikan kepada Debitor. Bunga moratoir sendiri lahir karena undang-undang mengaturnya sehingga para pihak tidak dapat secara bebas memberikan nilai perhitungan penerapan bunga moratoir. Adapun landasan yang digunakan untuk perhitungan nilai bunga moratoir merujuk pada Pasal 1767 ayat (2) BW jo. Lembaran Negara No. 22 Tahun 1948. Dalam ketentuan tersebut secara tegas diatur bahwa besar bunga moratoir akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh Debitor yaitu sebesar 6% (Enam persen) setiap tahunnya. 

Konsep penerapan bunga moratoir pada rumpun Hukum Perdata hanya dapat diterapkan dalam perkara Wanprestasi. Adapun esensi dari Wanprestasi yakni berhubungan dengan perikatan membayar sejumlah uang dan adanya keterlambatan maupun tidak terpenuhinya kewajiban dari Debitor kepada Kreditor sebagaimana yang telah diperjanjikan. Berdasarkan Pasal 1243 BW bahwa penerapan bunga dapat dilakukan apabila secara nyata adanya kelalaian Debitor begitupun konsep penerapan terhadap bunga moratoir. Kelalaian dari Debitor baru dapat dihitung pasca adanya peringatan yang dilayangkan kepada dalam bentuk surat peringatan atau sejenisnya yang berisi suatu perintah agar Debitor segera melakukan pemenuhan kewajibannya kepada Kreditor. 

Selain bunga moratoir, terdapat jenis bunga lain dalam Ilmu Hukum Perdata, diantaranya:

  1. Bunga Konvensional merupakan bunga uang yang lahir dari yang diperjanjikan oleh para pihak dalam perjanjian. Sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1249 jo. Pasal 1767 ayat (2) BW pada pokoknya bahwa dalam hal pihak yang memiliki kewajiban lalai untuk memenuhinya, maka wajib untuk membayar suatu jumlah uang tertentu. Maksud jumlah uang tertentu dalam ketentuan tersebut dapat dimaknai pula sebagai pengenaan bunga. Adapun besaran bunga yang diatur dalam perjanjian berdasarkan kesepakatan para pihak sehingga dalam hal ini para pihak diberikan kebebasan besaran bunga sekalipun melewati besar bunga yang diatur dalam undang-undang. Akan tetapi, apabila dalam perjanjian tidak disebutkan nilai bunga, maka dalam hal ini nilai perhitungan bunga harus berpedoman pada undang-undang sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1768 BW. 

  2. Bunga Kompensatoir merupakan bunga yang wajib dibayar oleh Debitur kepada pihak lain dalam rangka mengganti bunga yang seharusnya dibayar kepada Kreditur akibat Debitor tidak memenuhi perikatan atau kurang dapat memenuhi perikatan.

  3. Bunga Berganda adalah bunga yang diperhitungakan dari bunga utang pokok yang tidak dibayar penuh oleh Debitor. 


Selanjutnya, pengajuan bunga moratoir dalam gugatan perdata sejatinya tidak dapat begitu saja diterima oleh Hakim Pengadilan melainkan Hakim Pengadilan akan mempertimbangkan secara matang apakah pengajuan bunga moratoir dapat diterima atau justru ditolak. Adapun pertimbangan Hakim Pengadilan dalam menerima maupun menolak pengajuan bunga moratoir berdasarkan dan mempertimbangkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa pihak terkait benar-benar terlambat atau tidak memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, Hakim Pengadilan berkedudukan sentral dalam menilai apakah pengajuan bunga moratoir kepada Debitor dapat diterima atau ditolak dengan memperhatikan bukti yang diajukan dan ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, pengajuan bunga moratoir dalam gugatan perdata perlu memperhatikan 2 (dua) hal yakni:

  1. Identifikasi dan telaah apakah bukti-bukti yang diajukan selaras dengan konsep dari bunga moratoir. 

  2. Pembuktian dari dalil gugatan serta kerugian yang dialami apabila tidak diatur secara tegas di dalam Perjanjian.


Guna mengatasi permasalahan, maka diperlukan suatu kontrak yang baik sehingga dapat melindungi dan mengakomodir setiap kebutuhan para pihak sehingga mampu menjamin bisnis setiap orang dan perusahaan.


Author :  Lailatul Komaria, S.H. (Legal Researcher)

Sumber bacaan :

KUH Perdata

Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan: Dalam Rangka Menyambut Masa Purna Bakti Usia 70 Tahun (Citra Aditya Bakti 2001).