Buku ini menjelaskan secara rinci definisi, urgensi, dan penerapan dari Prinsip Keterbukaan. Selain itu, dijelaskan pula peraturan perundang-undangan mengenai seluruh kewajiban suatu emiten yang akan mengikuti pasar modal melalui penerapan prinsip tersebut. Peraturan perundang-undangan mengenai jaminan ganti rugi yang mungkin terjadi juga telah dijelaskan di dalam buku ini. Secara keseluruhan, buku ini menjelaskan mengenai perlindungan hukum yang diberikan kepada investor dan juga pelaku ekonomi melalui implementasi Prinsip Keterbukaan (Full Disclosure).
Buku "Prinsip Keterbukaan dalam Pasar Modal" sebagai perlindungan hukum bagi investor. Karya Dr. Gress Gustia Adrian Pah, S.H., M.H.
Administrator, 10 September 2024