Bukti Elektronik Sebagai Beban Pembuktian Dalam Lensa Hukum Acara Pidana dan Perdata

News Image


Sejatinya, pengaturan bukti elektronik diklasifikasikan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan telah diatur secara rinci dalam ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 11/2008 tentang ITE) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE (UU 19/2016 tentang ITE). Akan tetapi, dalam implementasinya bukti elektronik masih menjadi perdebatan dalam proses persidangan karena adanya perbedaan pemaknaan terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU 11/2008 tentang ITE. Namun demikian, pasca diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 dalam hal ini Mahkamah menyatakan bahwasannya bukti elektronik (Informasi dan/atau dokumen elektronik) termasuk hasil penyadapan (Intersepsi) dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah, apabila diperoleh secara sah dalam rangka penegakan hukum. 
Padahal, jauh sebelum munculnya UU 11/2008 tentang ITE dan yurisprudensi tersebut bukti elektronik telah dikenal dan dirumuskan dalam Pasal 26A Undang-Undang Nomor 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 20/2001 tentang PTPK) secara ringkasnya menerangkan bahwa alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk dapat diperoleh dari alat bukti lain dan dokumen yang terinput secara elektronik. Bahkan, dalam tataran hukum perdata Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (UU 8/1997 tentang DP) yang termuat dalam Pasal 12 ayat (1) jo. 15 ayat (1) pada pokoknya menyebutkan bahwa dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam microfilm atau media lainnya merupakan alat bukti yang sah. Merujuk pada penjelasan Pasal 12 ayat (2) UU 8/1997 tentang DP bahwa maksud media yakni suatu alat penyimpanan informasi non kertas dan memiliki tingkat pengamanan yang mampu mengamankan keaslian dokumen seperti Compact Disk-Read Only Memory (CD-ROM). Dimana CD tergolong sebagai salah satu contoh dari alat bukti digital sehingga dapat diajukan di persidangan.
Albert Husada, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus dalam siniar yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI dengan tema pembahasan berjudul “Pemeriksaan Otentifikasi Bukti Elektronik di Persidangan” menegaskan bahwasannya suatu alat bukti elektronik dapat dikatakan sebagai “bukti” yang dapat digunakan yakni telah melalui tindakan polisionil oleh Penyidik berupa penyitaan. Dalam hal ini, benda yang disita tersebut harus dilakukan penilaian terlebih dahulu oleh Hakim dengan mengukur apakah sesuatu tersebut diperoleh secara legal atau tidak. Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui dan menentukan tingkat keaslian atau keutuhan dari benda tersebut apakah dapat dimasukkan sebagai bukti dalam proses persidangan atau tidak mengingat sifat dari elektronik yang rentan rusak, direkayasa, dan diubah. Oleh karenanya, apabila diterjemahkan bahwa suatu bukti elektronik dapat menjadi bukti yang valid pasca adanya hasil penilaian oleh hakim terhadap keakuratan dari bukti tersebut. Perlu menjadi catatan, mengingat bukti elektronik memiliki nilai kekuatan pembuktian bebas yang mana sifatnya tidak terdapat nilai pembuktian sempurna dan menentukan, maka diperlukan penilaian Hakim yang objektif. Atas hal tersebut dapat dimaknai bahwasannya Hakim memiliki peran yang esensial dalam beban pembuktian bukti elektronik.
Kemudian, Debra L. Shinder juga menguraikan bahwa terdapat 3 (Tiga) hal yang harus diperhatikan agar suatu bukti elektronik dapat diterima di pengadilan, pertama, alat bukti wajib kompeten sehingga terjamin legitimasinya. Kedua, alat bukti wajib memiliki relevansi yang dapat dilakukan dengan cara membuktikan fakta dari suatu kasus. Ketiga, alat bukti wajib bersifat material. Di samping itu, Edmon Makarim menjabarkan terkait pendekatan functional equivalent approach dengan mempersamakan secara fungsional bahwa suatu informasi atau dokumen elektronik dapat menjadi bukti tulisan sehingga memenuhi kekuatan pembuktian elektronik apabila memenuhi 3 (Tiga) pilar yakni, pertama, informasi dinilai tertulis jika dapat disimpan dan ditemukan lagi. Kedua, informasi dikelompokkan sebagai hal yang asli apabila disimpan, ditemukan, dibaca kembali, substansinya tidak berubah atau terjamin keotentikannya dan integritasnya. Ketiga, informasi dianggap bertanda tangan bilamana terdapat informasi yang menerangkan adanya suatu objek hukum yang dapat bertanggung jawab di atasnya atau sistem autentifikasi yang dapat dipercaya dalam menjelaskan identitas atau otoritas dari pihak terkait.
Namun demikian, hal yang perlu digaris bawahi adalah pada hakikatnya hukum nasional melalui UU 11/2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU 19/2016 tentang ITE telah mengatur secara gamblang bahwa suatu bukti elektronik dapat menjadi alat bukti yang sah apabila memenuhi syarat formil dan materiil dalam UU tentang ITE. Adapun syarat formil ditemukan dalam ketentuan Pasal 5 ayat (4) UU 11/2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU 19/2016 tentang ITE mengenai informasi atau dokumen elektronik yang menurut undang-undang harus berbentuk tertulis dan dibuat dalam bentuk akta notariil atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta. Sementara, untuk syarat materiilnya ditemukan dalam Pasal 6 jis. Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 16 (1), (2), dan (3) UU 11/2008 tentang ITE. Ketiga ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur terkait kriteria spesifik sahnya suatu bukti elektronik. Dengan demikian, suatu bukti elektronik dapat menjadi sah sebagai beban pembuktian dalam proses persidangan dengan memenuhi ketentuan yang dirumuskan dalam UU 8/1997 tentang DP, UU 20/2001 tentang PTPK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016, dan UU 11/2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU 19/2016 tentang ITE, serta memperhatikan hal-hal yang diuraikan oleh para ahli hukum pada pembahasan sebelumnya. 






Author : Lailatul Komaria,S.H.
Sumber :
1.Bukti Elektronik dalam Persidangan (Sebuah Catatan Ringan), Muslim Setiawan, , diakses pada tanggal 16 Maret 2023
2.Ramiyanto, 'Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti yang Sah Dalam Hukum Acara Pidana", Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol 6 No. 3, 2017, h. 437
3.Edmon Makarim. Notaris dan Transaksi Elektronik, Edisi Kedua, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013), h, 75.
4. Edmon Makarim, "Keautentikan Dokumen Publik Elektronik Dalam Administrasi Pemerintahan Dan Pemerintahan Publik" , Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-45 No. 4, h 532