Ketika Satu Orang Bertahta di Dua Kursi

Created by: Dr. Gress Gustia Adrian Pah, S.H., M.H.

Mengapa Jabatan Rangkap Dilarang Hukum Persaingan Usaha?

​Bayangkan dua supermarket besar yang seharusnya saling membantai harga demi menarik pelanggan, tiba-tiba menetapkan harga beras dan minyak goreng yang persis sama. Tidak ada diskon, tidak ada perang promo. Setelah ditelusuri, ternyata orang yang duduk di kursi Komisaris Utama Supermarket A adalah orang yang sama dengan Direktur Utama Supermarket B.

Satu orang, dua perusahaan, dan dua kepentingan bisnis. Kondisi ini dalam hukum persaingan usaha dikenal sebagai interlocking directorate atau jabatan rangkap.

Pada pandangan pertama, jabatan rangkap dapat dipandang sebagai bagian dari strategi tata kelola atau efisiensi organisasi. Namun, dalam perspektif hukum persaingan usaha, praktik tersebut perlu dicermati karena berpotensi memengaruhi independensi pengambilan keputusan bisnis dan menciptakan risiko terhadap persaingan usaha yang sehat.

Mengapa Jabatan Rangkap Perlu Dicermati dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha?

Persaingan usaha yang sehat mensyaratkan setiap pelaku usaha untuk mengambil keputusan bisnis secara independen, tanpa adanya koordinasi atau pengaruh dari pesaing. Ketika perusahaan A dan B bersaing, mereka seharusnya saling menjaga rahasia dapur, menetapkan strategi harga secara independen, dan berinovasi untuk mengalahkan satu sama lain.

Ketika terjadi interlocking directorate, benteng independensi itu runtuh. Efek domino yang ditimbulkannya sangat nyata:

  • ​Keseragaman Perilaku (Parallel Behavior): Dua perusahaan yang sejatinya rival mulai bertindak layaknya satu tubuh. Tidak perlu lagi ada mata-mata bisnis, karena sang direktur/komisaris sudah mengantongi rahasia kedua belah pihak.
  • Pintu Masuk Kartel Horizontal: Memudahkan kesepakatan tertutup (gentlemen’s agreement) untuk main mata mengatur harga, membagi wilayah kekuasaan pasar, hingga memboikot pesaing baru.
  • Potensi Dampak pada Hubungan Vertikal: Apabila jabatan rangkap terjadi antara perusahaan yang berada dalam satu rantai pasok, misalnya antara pemasok bahan baku dan perusahaan pengolah, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan yang tidak setara dalam pemberian pasokan. Dalam situasi tertentu, hal ini dapat memengaruhi akses pelaku usaha lain terhadap bahan baku atau fasilitas tertentu, sehingga berpotensi mengganggu persaingan yang sehat.

Pada akhirnya, praktik jabatan rangkap berpotensi mengurangi independensi dalam pengambilan keputusan bisnis dan melemahkan dinamika persaingan di pasar. Apabila kondisi tersebut berdampak pada berkurangnya pilihan atau meningkatnya harga, konsumen dapat menjadi pihak yang paling dirugikan.

​Bagimana POV Hukum di Indonesia?

​Pemerintah Indonesia secara tegas membendung praktik ini melalui Pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Seseorang dilarang keras menjabat sebagai direksi atau komisaris secara bersamaan di dua atau lebih perusahaan apabila:

  • Pasar Bersangkutan Sama: Keduanya menjual produk atau jasa yang saling menggantikan di wilayah yang sama.
  • ​Keterkaitan Usaha Erat: Saling mendukung dalam rantai pasok (misal: produsen pupuk dan distributor pertanian).
  • ​Menguasai Pangsa Pasar: Gabungan kekuatan kedua perusahaan dapat mendominasi pasar dan memicu monopoli.

Lalu bagaimana jika reaksinya dilakukan di level CV, Firma, Koperasi, atau Yayasan? Apakah mereka bebas merangkap jabatan?

Tentu tidak. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bergerak cepat menutup celah ini melalui Peraturan Komisi (Perkom Pedoman Pasal 26).

Melalui Pedoman Jabatan Rangkap dalam Peraturan KPPU Nomor 7 Tahun 2009, KPPU menekankan bahwa penilaian terhadap jabatan rangkap dilakukan berdasarkan fungsi dan kewenangan yang dijalankan (substance over form), bukan semata-mata nomenklatur jabatan atau bentuk badan usahanya. Dengan demikian, fokus penilaian adalah apakah seseorang memiliki kewenangan mengendalikan kebijakan dan pengambilan keputusan yang berpotensi memengaruhi persaingan usaha.

Perlu menjadi perhatian bahwa Jabatan rangkap bukan sekadar isu administrasi internal perusahaan, melainkan ada isu yang harus diperhatikan langsung terhadap kebebasan pasar. Bagi para pelaku usaha dan investor, memahami batasan Pasal 26 UU 5/1999 dan Pedoman KPPU adalah kunci utama untuk menjaga tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) serta terhindar dari sanksi berat persaingan usaha.

 

 

Events & Publications

Artikel